Volume Toa Masjid dan Musala Dibatasi, Berikut Aturan Terbaru Surat Edaran Menag Gus Yaqut

- 21 Februari 2022, 18:20 WIB
Menag Yaqut keluarkan surat edaran mengenai pengeras suara di masjid dan musala.
Menag Yaqut keluarkan surat edaran mengenai pengeras suara di masjid dan musala. /Pixabay/Victoria/

MANADO HITS — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa masjid dan musala.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala.

Menurut Gus Yaqut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Gus Yaqut dikutip ManadoHits.com dari kemenag.go.id, website resmi Kementerian Agama.

Gus Yaqut menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

“Surat edaran ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.

Berikut ini Surat Edaran Menteri Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah