Perludem: KPU Tak Perlu Menutup Sirekap, Usulan Audit Bagus

18 Februari 2024, 19:41 WIB
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati /Antaranews/

MANADOKU.COM – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat bahwa KPU tidak perlu menutup atau menghentikan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Sebab, kata Khoirunnisa, Sirekap menjadi alat bantu bagi masyarakat untuk memantau proses pemilihan umum (Pemilu).

Hal itu diungkapkannya setelah mendapatkan pertanyaan dari awak media terkait adanya usulan dari masyarakat agar Sirekap ditutup.

“Sirekap jangan ditutup karena proses penghitungan, ‘kan, lama, 35 hari untuk nasional. Dengan Sirekap itu, walaupun dia alat bantu, tapi publik bisa dapat gambaran dan juga bisa menjadi alat publikasi,” kata Khoirunnisa di Jakarta Pusat, Minggu 18 Februari 2024.

Baca Juga: Fraksi PKS Minta KPU Jelaskan Masalah Sirekap ke Publik

Menurut dia, masyarakat mendapati masalah-masalah terkait perbedaan data antara hasil perolehan suara di TPS dan di Sirekap, justru dari Sirekap.

Sehingga apabila ditutup, lanjut dia, maka publik tidak memiliki alat untuk memantau pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kalau Sirekap ditutup, kita tidak punya lagi alat kontrolnya, meskipun ada banyak inisiatif, misalnya ada Kawalpemilu, Jagasuara, dan sebagainya. Mereka memang punya relawan, tapi tidak bisa men-cover ribuan TPS,” ujarnya.

Agar Sirekap bisa berjalan baik, Khairunnisa memberikan saran agar KPU secara responsif segera memperbaiki yang salah dan memastikan bahwa formulir C1 terunggah dalam sistem, dan masyarakat bisa mengaksesnya.

“Walaupun Sirekap ini katakanlah alat bantu dan bukan hasil resmi, tapi data rekapitulasinya akan diambil dari Sirekap. Jadi, kalau data Sirekap-nya tidak benar, proses rekapitulasinya takutnya tidak benar. Jadi, datanya harus benar, Sirekap-nya harus akurat,” kata Khoirunnisa.

Pada sisi lain, Khoirunnisa menilai usulan dari publik agar Sirekap diaudit adalah usulan yang baik, agar bisa mengetahui apakah aplikasi tersebut sudah berjalan dengan benar atau belum.

"Audit itu sebaiknya dilakukan secara independen, jadi bukan KPU sendiri yang mengaudit, melainkan pihak independen,” pungkasnya.

Apa itu Sirekap?

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 menjelaskan, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Hasil yang ditampilkan KPU merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.

KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di tps dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler