48 Narapidana Rutan Manado Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas

- 11 April 2024, 12:48 WIB
48 Napi Rutan Manado Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas
48 Napi Rutan Manado Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas /Istimewa/

MANADOKU.COM - Sebanyak 48 narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan sukacita setelah menerima Remisi Khusus (RK).

Dari jumlah tersebut, 47 narapidana menerima Remisi Khusus (RK I), sementara satu narapidana langsung dibebaskan setelah menerima Remisi Khusus (RK II).

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari negara terhadap narapidana yang telah berupaya memperbaiki diri dan berperan aktif dalam masyarakat.

Acara penyerahan SK Pemberian Remisi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado pada momen Lebaran, dengan dihadiri oleh Asisten 1 Pemkot Manado, Julises Oehlers, bersama dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumhan Sulut, Aris Munandar, serta para petinggi Lapas Manado dan Rutan Manado.

Baca Juga: Pria Singkil Ditangkap Usai Lakukan Penikaman Saudara Sendiri

Karutan Manado, Widodo, menyatakan bahwa remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Widodo juga berharap agar para narapidana yang menerima remisi terus termotivasi untuk memperbaiki diri dan menjadi anggota masyarakat yang lebih baik.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x