140 Napi di Lapas Manado Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah

- 10 April 2024, 17:37 WIB
140 Napi di Lapas Manado Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah
140 Napi di Lapas Manado Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah /Istimewa/

MANADOKU.COM - Sebanyak 140 Narapidana (napi) yang tengah menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA (Lapas) Manado menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi bagi Warga Binaan Muslim yang berkelakuan baik dalam bentuk pengurangan masa tahanan.

Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Manado yang diwakili Asisten I Pemkot Manado Julises Oehlers, di Masjid Nurul Imam, Lapas Manado, Rabu 10 April 2024.

Dari 140 napi yang menerima berkah di hari nan fitri itu, 112 orang di antaranya mendapat remisi 1 bulan, 18 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, 10 orang mendapat 2 bulan.

Baca Juga: Umat Kristen di Sulawesi Utara Jaga Keamanan Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah

Turut menyaksikan penyerahan SK Remisi tersebut, Kadiv Pas Kemenkumham Sulut Aris Munandar, Kalapas Kelas IIA Manado Radi Setiawan, Karutan Manado Widodo, serta jajaran pejabat struktural dari Lapas  dan Rutan Manado.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Napi dari Rutan Manado juga hadir untuk menerima SK Remisi. Momen penyerahan Remisi ini dilaksanakan setelah Shalat Idul Fitri.

Total penerima remisi di Sulut 533 Napi

Sementara untuk Sulut total penerima remisi berjumlah 533 napi yang tersebar di Lapas, Rutan, LPKA dan LPP yang berada di 14 satuan kerja Kanwil Kemenkumham Sulut, berdasarkan Keputusan Kemenkumham RI Nomor PAS-591.PK.05.04 Tahun 2024.

Dari 553 napi ada tiga warga binaan pemasyarakatan penerima RK II atau langsung bebas, satu orang di Rutan Kelas IIA Manado dan 2 Narapidana berasal dari Rutan Kelas IIB Kotamobagu.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x