Serahkan SK Remisi, Wali Kota Manado Minta Warga Binaan Rutan Manado Jadi Terang Bagi Sesama

- 26 Desember 2023, 17:13 WIB
Wali Kota Manado Andrei Angouw membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.
Wali Kota Manado Andrei Angouw membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023. /Istimewa/

MANADOKU.COM – Wali Kota Manado Andrei Angouw menyemarakkan momen kudus Hari Natal dengan kehadirannya di Gereja Abigail Rutan Manado, pada Senin 25 Desember 2023.

Bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut Ronald Lumbuun, serta Karutan Manado, Widodo, Wali Kota memberikan Remisi Khusus Natal kepada lima perwakilan warga binaan Rutan Manado dan Lapas Manado usai Ibadah Natal.

Dalam suasana yang penuh suka cita, Angouw membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.

Sebanyak 15,922 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia menerima remisi khusus, sementara 146 anak binaan mengalami pengurangan masa pidana.

Baca Juga: Rutan Manado - LBH Basalamah Centre Gelar Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Gratis

Angouw mengharapkan agar para warga binaan pemasyarakatan di Rutan Manado menjadi terang bagi sesama dan masyarakat saat bebas nanti.

Ronald Lumbuun, Kakanwil Kemenkumham Sulut, mengingatkan bahwa pemberian remisi hanya diberikan kepada WBP dengan sikap dan perilaku baik, yang telah mengikuti program binaan dengan predikat baik.

Dalam arahannya, Lumbuun memberikan apresiasi kepada petugas Rutan Manado yang menjalankan tugas pengamanan besukan Natal.

Sementara Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Wahyono, menjelaskan bahwa usulan Remisi Natal 2023 untuk Rutan Manado mencakup 104 orang, dengan rincian RK 103 orang dan RK II 1 orang.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x