553 Warga Binaan se-Sulut Terima Remisi Khusus, Tiga Dinyatakan Bebas

- 10 April 2024, 14:17 WIB
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun /Istimewa

MANADOKU.COM -- Setiap tahun dalam momen hari raya Idul Fitri, para warga binaan baik yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) serta LPKA dan LPP mendapatkan remisi khusus.

Begitu juga di Sulawesi Utara (Sulut), 14 satuan kerja di Kanwil Kemenkumham Sulut mendapat remisi khusus berdasarkan Keputusan Kemenkumham RI Nomor; PAS-591.PK.05.04 Tahun 2024 yang ditandatangi langsung oleh Plt Dirjen Kemasyarakatan Reynhard Silitonga.

Berdasarkan informasi, terdapat total 553 warga binaan se Sulut yang menerima remisi khusus dalam rangka Idul Fitri.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun berharap, para warga binaan dapat menjadikan pemberian remisi sebagai motivasi yang baik.

Baca Juga: Rutan Manado Bagikan Takjil Gratis di Jalan Ranomuut Manado

"Saya berharap remisi yang diberikan pada hari ini, dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” sebut Ronald saat melakukan kunjungan di Lapas Tondano, Rabu 10 April 2024.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh warga binaan khusus penerima remisi agar selalu mempersiapkan diri.

"Caranya ikuti semua program yang ada. Sehingga saat bebas dan kembali ke masyarakat nanti, akan ada kontribusi untuk mengisi pembangunan dan kemerdekaan negara," tukasnya.

Diketahui juga, tahun 2024 ini ada sekira tiga warga binaan yang langsung bebas usai menerima remisi khusus.

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x