Buntut 70 Anak Gagal Ginjal, BPOM Larang Bahan Berbahaya di Obat Sirup

- 19 Oktober 2022, 19:45 WIB
Halaman depan gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Halaman depan gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). /PMJ News

MANADO HITS- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melarang penggunaan kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) di seluruh produk obat sirup anak maupun dewasa, buntut dua bahan itu menjadi pemicu terjadinya 72 kasus gangguan ginjal akut misterius ditemukan di Gambia, Afrika Barat, hingga Sabtu (15/10). 
BPOM RI sendiri telah menegaskan jika empat produk obat batuk pemicu gagal ginjal akut misterius di Gambia tidak terdaftar di Indonesia.


"Hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical India, tidak ada yang terdaftar di BPOM," demikian keterangan tertulis seperti dilansir ManadoHits.com dari Antara, Rabu(19/10/2022).

BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat," katanya.

Baca Juga: Warga yang Tolak Tambang Sangihe Tak Diizinkan Bertemu dengan Kuasa Hukum, LBH: Itu Diskriminasi

Masyarakat diimbau untuk terus mewaspadai penggunaan produk obat dengan membeli produk dari sumber resmi.

"BPOM terus melakukan langkah-langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat," tutup BPOM.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharda E Beri Catatan Khusus soal Dakwaan JPU

Editor: Gemeinshaft Mais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x