Pengertian Itikaf, Hukum dan Syarat yang Harus Anda Ketahui Sebelum Melakukannya

- 1 April 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi Itikaf.
Ilustrasi Itikaf. /Polresta Banda Aceh/

“Aku pernah berdiam di masjid beberapa saat. Aku tidaklah berdiam selain berniat beritikaf” (HR. Ibnu Abi Syaibah).

Syarat Itikaf

Syarat-syarat itikaf adalah sebagai berikut:

A. Islam

Allah berfirman:

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلا يَأْتُونَ الصَّلاةَ إِلا وَهُمْ كُسَالَى وَلا يُنْفِقُونَ إِلاوَهُمْ كَارِهُونَ (٥٤)

“Dan tidak ada yang menghalangi untuk diterimanya nafkah-nafkah mereka, melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka tidak mengerjakan sembahyang melainkan dengan malas, dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan” (At Taubah: 54).

Mafhum mukholafah-nya adalah syarat utama diterimanya amal ibadah apa pun adalah iman dan Islam.

B. Niat

Itikaf seorang yang gila, mabuk, dan pingsan tidaklah sah karena mereka tidak mampu berniat, tidak pula berakal. Padahal Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini