Kemenag Manado Terbitkan SK Zakat Fitrah, Begini Keputusannya!

- 11 Maret 2024, 17:10 WIB
SK Kepala Kantor Kemenag Manado tentang zakat fitrah
SK Kepala Kantor Kemenag Manado tentang zakat fitrah /Istimewa/

MANADOKU.COM - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Manado telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan zakat fitrah 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Berdasarkan SK tersebut, terungkap bahwa SK tersebut diterbitkan dengan memperhatikan hasil rapat Kantor Kemenag Manado bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Baznas Kota Manado.

SK bertanggal 8 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Manado Rugaya Udin itu juga terungkap sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berkaitan dengan pelaksanaan zakat fitrah untuk tahun ini.

Berikut ini adalah isi keputusan dari SK bernomor: B 484/KK.23.05-04/BA.03.2/03/2024:

Baca Juga: Jamaah An-Nadzir Gowa dan Metode Penentuan Awal Ramadhan Gunakan Kain Tipis

Ketentuan Zakat Fitrah 2024

Pertama, hukum zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang memiliki kemampuan, kategori mampu memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan primernya dan keluarganya di hari Idul Fitri dan malamnya.

Kedua, membayar zakat fitrah sudah boleh dilakukan sejak masuk bulan Ramadhan (1 Ramadhan), dan berakhir saat terbenam matahari tanggal 1 Syawal, tetapi waktu yang terbaik untuk menunaikan zakat fitrah adalah antara terbit fajar di tanggal 1 Syawal sampai sebelum dimulainya Sholat Idul Fitri.

Ketiga, jenis zakat fitrah yang dibayarkan adalah berupa beras atau makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut, adapun ukurannya adalah 1 Sho atau 4 Mud, 1 Mud setara dengan 6,5 ons, sehingga ukuran zakat fitrah yang wajib dibayarkan adalah 2,6 Kg untuk setiap orang.

Tidak boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang menurut pendapat dalam Mazhab Maliki, Mazhab Syafii & Mazhab Hanbali, sedangkan menurut Mazhab Hanafi diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang dengan ketentuan dibayarkan makanan pokok yang sah sebagai zakat fitrah dan itu hanya ada empat, Yaitu:

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x