MUI Keluarkan Fatwa Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, Hindari Penggunaan Produk Israel

- 10 November 2023, 17:58 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, Hindari Penggunaan Produk Israel
MUI Keluarkan Fatwa Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, Hindari Penggunaan Produk Israel /MUI/

MANADOKU.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa tersebut tertuang di dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, tertanggal 8 November 2023.

Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina itu ditandatangani Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, serta Ketua dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI.

Berikut ini adalah bunyi keputusan Fatwa MUI tersebut.

Baca Juga: Poligami Lebih dari Empat Istri? Fatwa MUI Tegaskan Begini

Pertama: Ketentuan Hukum

– Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

– Dukungan sebagaimana disebutkan pada point di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

– Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

– Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x