Warga negara Indonesia yang mendaftar sebagai Jemaah Haji Reguler harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
c. memiliki kartu keluarga;
d. memiliki kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak;
e. memiliki akta kelahiran / kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah; dan
f. memiliki rekening atas nama Jemaah Haji Reguler pada BPS Bipih.***