MANADO, Pikiran Rakyat - Melaksanakan puasa di Bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi seluruh umat muslim. Namun ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan puasa karena suatu alasan tertentu atau kondisi yang tidak memungkinkan.
Adapun orang-orang yang tidak diwajibkan untuk puasa di bulan Ramadhan di antaranya adalah ibu hamil dan ibu menyusui. Kedua golongan tersebut apabila tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan, maka Allah memberi kemudahan dan keringanan untuk mereka dengan membayar fidyah.
Membayar fidyah adalah salah satu bentuk keringanan yang diberikan Allah SWT kepada umat muslim yang tidak bisa menjalankan puasa Ramadhan dan masih belum sanggup untuk menggantinya di lain waktu.
Nah berikut beberapa ulasan mengenai syarat dan ketentuan untuk membayar fidyah, yang dikutip dari laman web yatim mandiri.
Pengertian Fidyah
Fidyah berasal dari kata “Fadaa”, yang dalam bahasa Arab berarti mengganti atau menebus. Menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan dalam ibadah tertentu, di antaranya ibadah puasa Ramadhan.
Bentuk Pemberian Fidyah
Fidyah dibayarkan berupa makanan pokok, makanan siap saji atau uang yang nantinya akan disalurkan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan pokok.
Cara Membayar fidyah
Membayar fidyah bisa dilakukan sekaligus dengan penerima (fakir/miskin) yang sama ataupun berbeda. Bisa langsung memberi makan fakir atau miskin sejumlah dengan puasa yang ditinggalkan.