Fakta Unik dan Penjelasan Resmi dari BPJPH tentang Sertifikat Halal pada Red Wine Nabidz!

30 Juli 2023, 17:52 WIB
Ilustrasi Red Wine atau Anggur Merah /Ponce_photography/Pixabay

MANADOKU.com – Dalam beberapa hari terakhir, kabar mengenai penjualan produk Red wine dengan merek Nabidz yang konon telah memiliki sertifikat halal mencuat di media sosial.

Namun, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dengan tegas membantah klaim tersebut.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyatakan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk Red wine.

Meskipun ada produk minuman merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal, nyatanya bukan Red wine melainkan jus buah yang telah melewati proses pengajuan sertifikasi halal yang ketat.

Baca Juga: Tarian Padupa Meriahkan Halal Bihalal KKSS Sulawesi Utara

Dilansir dari kemenag.go.id, pada Minggu, 30 Juli 2023, Aqil menjelaskan bahwa produk jus buah merek Nabidz telah diajukan untuk sertifikasi halal melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

Proses pengajuan ini berhasil diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023. Produk yang diajukan adalah jus/sari buah anggur merek Nabidz yang terkemas dalam botol plastik.

Hasil verifikasi dari Pendamping PPH menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Akhirnya, pada 12 Juni 2023, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut.

Ambil Tindakan Tegas

Namun, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain.

Aqil menegaskan bahwa BPJPH tidak membenarkan hal tersebut dan segera menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

BPJPH telah mengambil langkah tegas dengan memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.

Baca Juga: Ponsel Lipat Terbaik Tahun 2023: Motorola, Samsung, dan Google Bersaing Sengit!

Aqil menekankan bahwa ini adalah bagian dari tanggung jawab BPJPH dalam menjaga kualitas jaminan produk halal.

Tim pengawasan akan melanjutkan investigasi hingga tuntas dan jika terbukti ada pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan penjelasan yang menarik dan mudah dipahami, semoga kebingungan seputar produk Nabidz dapat terangkat dan masyarakat dapat memahami proses sertifikasi halal dengan lebih baik.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler