Pemerintah mengatakan, sistem hukum tentang pernikahan terbatas pada pengakuan terhadap pernikahan antara pria dan wanita.
"Setiap perubahan struktur hukum harus menjadi wewenang dari parlemen terpilih, bukan pengadilan."
Sebagai informasi, kasus permohonan pengakuan terhadap pernikahan sesama jenis akan disidangkan oleh MA pada Senin 13 Maret 2023.***