Wah! TikTok Terancam Diblokir di Amerika, Alasannya Ngeri Banget

- 2 Maret 2023, 01:27 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay.com/antonbe / 13 images /

MANADO, Pikiran Rakyat - Komite Urusan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat AS memberikan kekuasaan kepada Presiden Joe Biden untuk melarang aplikasi media sosial asal Tiongkok, TikTok.

Keputusan ini diberikan pada Rabu, 1 Maret 2023, dengan dukungan penuh dari partai Demokrat dan penolakan dari partai Republik.

Dikutip dari Reuters, para legislator memberikan suara 24-16 untuk menyetujui usulan tersebut dan memberikan kekuasaan baru kepada pemerintahan untuk melarang aplikasi yang dimiliki oleh ByteDance tersebut.

Aplikasi TikTok memang digunakan oleh lebih dari 100 juta orang Amerika, dan aplikasi ini yang dianggap berisiko keamanan.

Pemungutan suara tersebut diambil setelah perdebatan yang sengit antara legislator yang mendukung dan menentang larangan TikTok.

Sebelumnya, anggota dewan Michael McCaul telah mengajukan RUU yang meminta pemerintahan untuk melarang aplikasi tersebut dan mengklaim bahwa TikTok membahayakan keamanan nasional karena adanya keterlibatan pemerintah Tiongkok.

Baca Juga: Kontroversi Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi di NTT

Namun, Ketua Komite Urusan Luar Negeri, Gregory Meeks, menolak usulan tersebut dan menekankan bahwa pemerintahan Biden telah mengambil tindakan keamanan yang cukup berlebihan dan menolak tuduhan pengintipan.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x