Pemerintah India Tolak Akui Pernikahan Sesama Jenis, Tak Seperti Taiwan

12 Maret 2023, 22:03 WIB
Pemerintah India Tolak Pernikahan Sesama Jenis /Pixaby/

MANADO, Pikiran Rakyat - Pemerintah India menentang pengakuan terhadap pernikahan sesama jenis. Mereka juga mendesak pengadilan agar menolak gugatan yang dilayangkan satu pasangan LGBT.

Penolakan tersebut dilakukan karena pernikahan yang diakui hanya diperuntukkan bagi hubungan berbeda jenis dan negara memiliki kepentingan yang sah atas hal itu.

Apalagi, Kementerian Hukum India mengatakan bahwa konsep keluarga India tidak sebanding dengan konsep keluarga yang diyakini LGBT.

Baca Juga: Tak Senonoh! Pengunjung Insting 'Kakek Sugiono' Rusak Citra Taman Ghibli Jepang, ini yang Dilakulan

"Hidup bersama sebagai pasangan dan melakukan hubungan seksual sesama jenis... tidak sebanding dengan konsep keluarga India yang terdiri dari suami, istri dan anak-anak," tulis kementerian itu dalam permohonan hukum yang dikutip dari Reuters.

Kementerian juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan legislatif negara yang tertanam dengan kuat dalam norma agama dan masyarakat tidak bisa diminta untuk diubah oleh pengadilan.

Sekadar informasi, keputusan bersejarah telah dibuat MA pada tahun 2018. Dalam keputusan itu, larangan era kolonial terhadap hubungan seksual sesama jenis dihapus.

Adapun permohonan baru-baru ini diajukan oleh pasangan gay, yang meminta pengadilan mengakui pernikahan sesama jenis.

Permohonan tersebut dianggap menjadi titik awal pertarungan hukum dengan pemerintah pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi.

Permohonan itu ternyata telah memicu emosi di kalangan media dan parlemen. Bahkan seorang anggota dari partai nasionalis Hindu yang berkuasa pada Desember meminta pemerintah menentang keras petisi yang diajukan kepada MA.

Negara-negara Asia yang Akui Pernikahan Sesama Jenis

Negara-negara di Asia memang seperti tertinggal dari negara Barat terkait pengakuan terhadap pernikahan sesama jenis.

Negara pertama Asia yang mengakuinya adalah Taiwan. Sedangkan larangan hubungan homoseksual telah dicabut di Singapura tahun lalu, namun tetap melarang pernikahan sesama jenis.

Adapun satu-satunya negara Kelompok Tujuh (G7) yang tidak mengakui pernikahan sesama jenis adalah Jepang. Padahal masyarakatnya secara luas mendukung pengakuan itu.

Indonesia dan Malaysia juga masih bertahan dengan hukum bahwa pernikahan sesama jenis termasuk perbuatan ilegal.

Di India, pernikahan sesama jenis merupakan isu sensitif dan dianggap tabu untuk dibicarakan.

Minta Keadilan

Para aktivis LGBT menilai bahwa tidak adil jika mereka masih tidak diperbolehkan untuk menikah, padahal keputusan pada 2018 telah menegaskan hak konstitusional mereka.

"Kami tidak bisa berbuat banyak untuk hidup bersama dan membangun kehidupan bersama," kata salah satu penggugat dalam kasus itu, pengusaha Uday Raj Anand, pada Desember lalu.

Sementara pemerintah berdalih bahwa keputusan 2018 tidak bisa dijadikan kesimpulan bahwa pernikahan sesama jenis diakui negara secara hukum.

Pemerintah mengatakan, sistem hukum tentang pernikahan terbatas pada pengakuan terhadap pernikahan antara pria dan wanita.

"Setiap perubahan struktur hukum harus menjadi wewenang dari parlemen terpilih, bukan pengadilan."

Sebagai informasi, kasus permohonan pengakuan terhadap pernikahan sesama jenis akan disidangkan oleh MA pada Senin 13 Maret 2023.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler