Perdagangan Emas Batangan Ilegal Berhasil Digagalkan Polda Sulut, 19 Emas Batang Total 10 Kilogram Disita

- 24 April 2024, 18:00 WIB
Barang bukti emas batangan yang diamankan Polda Sulut
Barang bukti emas batangan yang diamankan Polda Sulut /Rangga Mangowal

"Ketiganya merupakan wiraswasta asal Manado, dua lelaki satu perempuan. Untuk lokasi tambang, masih kita selidiki. Pada intinya, kasus ini akan terus dilanjutkan hingga selesai. Rekan-rekan wartawan silakan terus mengikuti prosesnya," tegas Kapolda. 

Kepada ketiga pelaku, dipersangkakan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dimana berbunyi, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 

"Ini akan kita kembangkan lebih lanjut supaya tidak akan terjadi lagi. Karena bagaimanapun juga ini adalah emas dan mineral milik negara. Pengambilannya dan pengolahannya harus melalui prosedur perundang-undangan yang sah. Itu lebih bijak," tukas Kapolda Irjen pol Yudhiawan.***

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini