Perdagangan Emas Batangan Ilegal Berhasil Digagalkan Polda Sulut, 19 Emas Batang Total 10 Kilogram Disita

- 24 April 2024, 18:00 WIB
Barang bukti emas batangan yang diamankan Polda Sulut
Barang bukti emas batangan yang diamankan Polda Sulut /Rangga Mangowal

MANADOKU.COM -- Ditreskrimsus Polda Sulut berhasil mengungkap dan menangkap kasus perdagangan emas batangan ilegal di wilayah Sulawesi Utara.

Berdasarkan informasi dirangkum, kasus tersebut terungkap atas informasi masyarakat terkait adanya perdagangan emas batangan ilegal.

"Modus operandinya para tersangka akan mengirimkan emas batangan yang diduga dari hasil aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sulut melalui Bandar Udara Samratulangi. Rencananya emas batangan tersebut akan dikirimkan ke Surabaya," sebut Kapolda Sulut Irjen pol Yudhiawan dalam press rilis yang digelar di Mapolda Sulut, Rabu 24 April 2024.

Untuk kronologis penangkapan, tambah jenderal dua bintang itu, ketiga pelaku diamankan di Bandara Samratulangi.

Baca Juga: Dampingi Forkopimda, Kapolda Irjen pol Yudhiawan Bawa Bantuan Sosial ke Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

"Sekira pukul 12.15 WITA Selasa kemarin, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan ke Bandara Samratulangi usai menerima laporan masyarakat terkait pengiriman batangan emas yang diketahui sudah beberapa kali dilakukan. Dari informasi yang akurat tersebut, tim langsung menangkap dan menggagalkan pengiriman emas batangan tersebut," jelasnya

Dari penangkapan tersebut, Kapolda membeber sejumlah barang bukti berupa emas batangan dengan total hampir 13 miliar rupiah berhasil diamankan.

"Tim mengamankan 19 emas batangan yang jika ditotal beratnya mencapai sekitar 10 kilogram. Dan semuanya itu tidak memiliki dokumen kepemilikan sehingga kita duga adalah hasil pertambangan ilegal. Emas batangan ini dimuat di dalam ransel dan akan di kirimkan ke Surabaya," bebernya.

Sedangkan para tersangka, tambah Irjen Pol Yudhiawan, ada tiga orang warga Manado.

"Ketiganya merupakan wiraswasta asal Manado, dua lelaki satu perempuan. Untuk lokasi tambang, masih kita selidiki. Pada intinya, kasus ini akan terus dilanjutkan hingga selesai. Rekan-rekan wartawan silakan terus mengikuti prosesnya," tegas Kapolda. 

Kepada ketiga pelaku, dipersangkakan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dimana berbunyi, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 

"Ini akan kita kembangkan lebih lanjut supaya tidak akan terjadi lagi. Karena bagaimanapun juga ini adalah emas dan mineral milik negara. Pengambilannya dan pengolahannya harus melalui prosedur perundang-undangan yang sah. Itu lebih bijak," tukas Kapolda Irjen pol Yudhiawan.***

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini