Heboh!! Lakukan Penganiayaan, Pemerkosaan Hingga Pembunuhan, Ini Kronologis Lengkap Kasus Pelarian DPO Darius

- 16 April 2024, 06:00 WIB
Press rilis Satreskrim Polresta Manado yang menghadirkan pelaku dan barang bukti
Press rilis Satreskrim Polresta Manado yang menghadirkan pelaku dan barang bukti /Rangga Mangowal

"Dari penemuan kerangka manusia tersebut, kita coba kaitkan dengan kasus penganiayaan sebelumnya oleh pelaku DP. Pasalnya, setelah perempuan Maria Sarinusa usai membuat laporan, ketika dia kembali ternyata anak perempuannya sudah tidak ada di rumah dan menurut laporan warga, anaknya dibawa oleh pelaku DP," beber Kompol May.

Dari penemuan kerangka manusia tersebut, pihak Reskrim memanggil korban perempuan Maria Sarinusa untuk mengidentifikasinya.

"Korban kemudian kami panggil untuk mengenali kerangka manusia yang ditemukan sebelumnya dan korban mengenali kalau ciri-ciri kerangka manusia tersebut adalah anaknya yang dibawa lari oleh pelaku DP," sebutnya lagi.

Setelah berhasil memecahkan serangkaian misteri tersebut, tim Resmob Satreskrim Polresta Manado kemudian menemukan titik terang keberadaan pelaku.

"Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku ada di Siau. Sehingga kami bekerjasama dengan Polres Sitaro dan berhasil membekuk pelaku di pelabuhan Ulu Siau," jelas Kasat Reskrim.

Pelaku DP saat ini sudah diamankan di Mapolresta Manado. Berdasarkan keterangan pelaku, Kompol May Diana Sitepu membeberkan, pelaku sempat memperkosa anak korban sebanyak dua kali sebelum dibunuh.

"Berdasarkan hasil pengakuan pelaku, selama anak korban dalam penguasaannya, dia sempat melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali di perkebunan Koha," beber Kompol May.

Anak korban diketahui sempat melawan dan mengancam pelaku akan memberi tahu ibunya. Karena merasa terancam, pelaku DP kemudian membunuh anak korban.

"Menurut pengakuan pelaku DP, dirinya menebas korban dengan parang sebanyak dua kali di leher bagian depan dan satu kali di leher bagian belakang. Kemudian pelaku membiarkan korban di lokasi kejadian dan melarikan diri," pungkasnya.

Pelaku DP juga diketahui merupakan residivis kasus 338. Pelaku DP diancam pasal berlapis mulai dari pasal 351 ayat 2 dengan hukuman 5 tahun penjara dan uu perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah