“Kedua pelaku, YP dan AR, telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Piket Reskrim Polresta Manado. Barang bukti yang diamankan berupa 24 galon ukuran 35 liter yang terisi dan mobil Suzuki Ertiga warna putih nopol DB 1293 AF,” pungkas Kompol May.***