"Dari aksi pelaku tersebut, dirinya mengaku mendapat keuntungan Rp200 ribu dan mendapat sabu untuk ia pakai sendiri. Untuk sumber asal sabu ini kami lakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Michael.
Pelaku diketahui melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan dan paling banyak Rp10 miliar.***