Ditresnarkoba Polda Sulut Amankan Pengedar Narkoba di Mitra, Polisi Dalami Sumber Paketan Sabu

- 4 April 2024, 14:00 WIB
Paketan narkoba jenis sabu yang diamankan kepolisian
Paketan narkoba jenis sabu yang diamankan kepolisian /Dok Humas Polda Sulut

MANADOKU.COM -- Upaya kepolisian daerah Sulut dalam memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan.

Terbaru, Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut berhasil mengungkap kasus narkoba dengan pelakunya pria berinisial FK (34).

Pelaku diduga menguasai narkoba jenis sabu seberat 8,92 gram. Narkoba jenis sabu tersebut dikemas dalam lima paket kecil.

"Tersangka FK sudah ditangkap di jalan raya Amurang-Ratahan, Desa Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara," sebut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan kasus tersebut, Kamis 4 April 2024.

Baca Juga: Berantas Praktek BBM Ilegal, Ditlantas Polda Sulut Amankan Tiga Truk Tanki Modifikasi

Kabid Humas menambahkan, pelaku yang berprofesi sebagai karyawan honorer tersebut mengedarkan sabu di wilayah Mitra.

"Setelah didalami, diketahui modus pelaku adalah mengambil sabu kemudian diedarkan kembali ke wilayah Ratatotok dan sekitarnya, sesuai arahan dan petunjuk dari seseorang," katanya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah lima kali menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu tersebut.

Dia mengaku setelah menerima sabu, paket tersebut dia kemas kembali menjadi paketan kecil untuk diedarkan instruksi dari seseorang. 

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x