Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berapa satu unit Kendaraan R2 Honda Vario 125 Warna Merah dengan polisi DB 5245 MO.
"Untuk barang bukti senjata tajam masih sementara dilakukan pencarian. Kepada para pelaku kita persangkakan Pasal 170 Ayat (1) sub 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," tukas Kapolsek Iptu Lesley Lihawa.***