Tikam Orang dengan Tombak, Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Diciduk Polisi

- 18 Maret 2024, 16:23 WIB
Barang bukti tombak yang digunakan pelaku menikam korban
Barang bukti tombak yang digunakan pelaku menikam korban /

Tim Alpha Resmob Polresta Manado kemudian memburu pelaku dan akhirnya berhasil menangkapnya di daerah perkebunan sea.

Bersama pelaku juga diamankan sebilah tombak dengan Panjang tongkat 176 cm dan Panjang mata pisau 29 cm dengan ujung meruncing kedua sisi mata pisau tajam dan tongkat berwama Hitam dengan corak kain berwarna merah.

"Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan dan baru saja keluar. Kepadanya kembali disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tukas Komp May Diana Sitepu.***

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini