Rekaman permintaan maaf juga akan diunggah di media komunikasi internal KPK. Dalam pernyataannya, mereka mengakui pelanggaran etik dan berjanji tidak mengulanginya.
Cahya memberikan pesan agar pegawai KPK lainnya menjadikan sanksi kasus pungli sebagai pelajaran untuk melaksanakan tugas dan jabatannya dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK.
Permintaan maaf tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK.
78 pegawai di antaranya dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka.
Sedangkan 12 orang lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan peristiwanya sebelum Dewas terbentuk, dan sanksinya akan diputuskan oleh Sekjen.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "KPK Tahan 15 Tersangka Pungli di Rutan, Salah Satunya Karutan".***