Polda Sulawesi Utara Ungkap Kasus Dugaan Mafia Solar di Kotamobagu

- 25 Februari 2024, 06:10 WIB
Gelon yang sudah terisi solar.
Gelon yang sudah terisi solar. /Antara Sulut/

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.

"Terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," katanya.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x