OTT Satgas Money Politic Polda Sulut Bekuk Dua Pelaku 'Serangan Fajar'

- 15 Februari 2024, 06:15 WIB
Barang bukti serangan fajar
Barang bukti serangan fajar /Antara/

MANADOKU.COM - Operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Money Politic atau politik uang Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu pada masa tenang yang dilaporkan Bawaslu Sulut.

Penangkapan dua terduga pelaku pelanggaran Pemilu itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, pada Rabu 14 Februari 2024.

Menurut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil, penangkapan dua pelaku "serangan fajar", yakni pria berinisial FA dan JW, terjadi di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, pada Selasa 13 Februari 2024.

"Kemudian dikoordinasikan ke Gakkumdu Sulut untuk dilakukan penelitian, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan pidana, atau administrasi," kata Michael Thamsil.

Baca Juga: Diduga Lancarkan 'Serangan Fajar', Pria di Talaud Diamankan Gakkumdu Bersama Amplop Berisi Rp300.000

Pelaku JW merupakan tim sukses dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Sulut Dapil Manado. Dia ditangkap pada Selasa 13 Februari 2024 sore sekitar pukul 15.30 WITA.

"Dari tangan JW, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 436 buah stiker, sembilan buah handphone, uang sejumlah Rp113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi," katanya.

Sementara itu, pelaku FA yang adalah tim sukses dari Caleg DPRD Manado Dapil Wenang-Wanea, ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 WITA.

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu delapan buah stiker, dua buah handphone, uang sejumlah Rp6.450.000, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp50.000, dan 2 buah kartu keluarga," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x