Polda Sulawesi Utara Ungkap Kasus Dugaan Mafia Solar di Kotamobagu

- 25 Februari 2024, 06:10 WIB
Gelon yang sudah terisi solar.
Gelon yang sudah terisi solar. /Antara Sulut/

MANADOKU.COM – Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan tindak pidana di bidang migas, penyalahgunaan solar bersubsidi (mafia solar) yang terjadi di Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kotamobagu.

Menurut Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, pengungkapan mafia solar dilakukan tim pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 Wita.

"Tim mengamankan terduga pelaku, pria berinisial MB, warga Poyowa Besar Satu," kata Kombes Pol Michael Irwan Tamsil, Sabtu 24 Februari 2024 malam.

Berdasarkan pengungkapan itu, ditemukan barang bukti di lokasi berupa BBM jenis solar yang ditampung di gudang penyimpanan, samping rumah milik terduga pelaku.

Baca Juga: Penampakan Perayaan Cap Go Meh 2024 di Kota Manado, Sangat Meriah!

Dia menyebutkan bahwa jumlah solar yang diamankan sebanyak kurang lebih 800 liter, yang terisi penuh di 28 buah galon.

Selain solar, polisi juga mengamankan satu mobil kijang LGX, satu mobil Panther pickup, empat buah tong kosong Pertamina kapasitas 200 liter dan 10 buah galon kosong.

Berdasarkan hasil interogasi, kata Kombes Pol Michael Irwan Tamsil, terduga pelaku mengaku mendapatkan BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Kotamobagu.

"Terduga pelaku melakukan pembelian BBM jenis solar dengan menggunakan mobil Panther pickup dengan tangki modifikasi dan mobil Kijang LGX dengan galon terisi di atas mobil, dengan harga Rp7.100 per liter, yang dibayarkan langsung ke operator di SPBU," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x