MANADOKU.COM – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, dan beberapa individu lainnya juga ikut dilaporkan ke KPK.
Laporan yang dilayangkan TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara, pada Senin 23 Oktober 2023 kemarin itu berkaitan dengan dugaan adanya kolusi dan nepotisme dalam keputusan MK tentang batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Baca Juga: Konser Pilpres Santuy, PSI Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Malam ini
Posisi Anwar Usman Jadi Sorotan Utama
Erick Paat selaku koordinator pelaku menyoroti Anwar Usman selaku Ketua MK dan Ketua Majelis Hakim dalam sidang batas usia Capres-Cawapres sebagai dugaan utama.
Menurut Erick, dalam beberapa permohonan uji materi di MK, nama Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep juga muncul, karena kedua tokoh tersebut terlibat dalam politik.
Menurut Erick, sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman, seharusnya ketua majelis hakim tidak boleh menjabat sebagai ketua MK.
Apalagi Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran dan Kaesang, sehingga menjadi indikasi adanya kesengajaan dalam tindakan Anwar Usman.
Erick menegaskan bahwa laporan telah diterima oleh KPK, dan pihaknya menantikan tindak lanjut dari lembaga penegak hukum tersebut.