MANADOKU.COM – Sidang pembacaan putusan untuk tiga terdakwa yang merupakan petani dari Desa Pakel, Banyuwangi, atas kasus penyebaran berita bohong, berlangsung di PN Banyuwangi pada Kamis, 26 Oktober 2023 kemarin.
Tiga terdakwa yaitu Suwarno, Untung, dan Mulyadi, dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 5,6 tahun dari tuntutan 6 tahun penjara.
Dikutip MANADOKU.COM dari akun Instagram @rukunpakel, Solidaritas Petani Pakel menyayangkan vonis dari hakim untuk tiga terdakwa yang merupakan petani dari Pakel itu.
Solidaritas Petani Pakel menganggap putusan tersebut sebagai kebiadaban institusi negara dalam menyelesaikan persoalan agraria di Banyuwangi.
Baca Juga: Profil Agus Subiyanto, Prajurit Paling Lengkap yang Jadi KSAD Pengganti Jenderal Dudung Abdurachman
Tanggapan Pegiat HAM Manado
Sementara itu Henly Rahman, selaku pegiat HAM di Manado berpendapat bahwa proses peradilan terhadap tiga petani ini masih sangat cenderung diskriminatif dan bakal menjadi catatan sejarah.
"Dari informasi yang saya peroleh, bahwa dalam jalannya proses hukum terhadap tiga petani Pakel ini, cenderung diskriminatif. Bahkan dalam proses pemeriksaan pun yang dilakukan secara online tampaknya tidak efektif dan juga terdapat beberapa hambatan," jelas Henly saat dihubungi MANADOKU.COM via WhatsApp.
Selain itu, lanjut Henly, dari jalannya proses hukum sudah terlihat ada upaya untuk melakukan kriminalisasi mulai dari tingkat kepolisian hingga sidang pembacaan putusan di Pengadilan.
“Bahkan dalam jalannya proses hukumnya, saya ada dugaan bahwa proses kriminalisasi sudah sangat kontras, mulai dari pemeriksaan di tingkat kepolisian, penuntutan, hingga terjadinya putusan ini dianggap diskriminatif. Dan akibat dari putusan ini akan menjadi sebuah catatan sejarah yang buruk," tegasnya.