KPK Tahan Wali Kota Bima Terkait Kasus Korupsi Pengadaan dan Gratifikasi

- 6 Oktober 2023, 11:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /Instagram @official.kpk/

MANADOKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan tegas dengan menahan Muhammad Lutfi, Wali Kota Bima periode 2018-2023, terkait dugaan tindak korupsi yang melibatkan pencurian uang rakyat, pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengumuman penahanan ini datang dari Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menjelaskan bahwa penahanan selama 20 hari telah dimulai sejak 5 Oktober 2023 hingga 24 Oktober 2023, dan Lutfi akan ditahan di Rutan KPK.

Lebih lanjut, Firli mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, Lutfi bersama keluarganya telah mulai mempersiapkan serangkaian proyek yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima.

Proses persiapan tersebut mencakup permintaan dokumen proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Baca Juga: Puluhan Miliar Uang Tunai Disita KPK dalam Penggeledahan Rumah Dinas Menteri Pertanian

Selanjutnya, Lutfi diduga memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek dengan anggaran besar, dan proses penyusunan ini bahkan dilakukan di rumah dinas sebagai Wali Kota Bima.

Firli juga mencatat bahwa nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019 hingga 2020 mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain itu, Lutfi diduga telah secara sepihak menentukan kontraktor yang akan memenangkan pekerjaan-proyek tersebut.

Selain kasus pengadaan proyek yang mencurigakan ini, ditemukan juga dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lutfi dalam bentuk uang dari pihak lain. Tim penyidik akan terus menyelidiki kasus ini.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Instagram @official.kpk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x