MANADOKU.com – Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di lembaga pendidikan Al Zaytun dalam upaya mencari alat bukti baru terkait dugaan tindakan pidana penistaan agama yang melibatkan pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang.
Panji Gumilang resmi dijadikan tersangka atas kasus penistaan agama dan ujaran kebencian sejak 1 Agustus 2023.
Tidak hanya itu, Panji Gumilang juga menghadapi dugaan pelanggaran pencucian uang yang kini tengah diselidiki oleh pihak berwenang.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri terjadi pada Jumat, 4 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara atas Kasus Penistaan Agama
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan melibatkan tim penyidik dari berbagai instansi, termasuk Inafis, Polda Jawa Barat, dan Polres Indramayu.
"Hari ini, penyidik melakukan penggeledahan di Indramayu untuk melengkapi berkas perkara dan mencari bukti tambahan terkait kasus ini," kata Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dari Dittipidum Bareskrim, Polri, seperti dikutip dari ANTARA.
"Penggeledahan dilakukan karena Al Zaytun menjadi tempat terjadinya tindak pidana penistaan agama, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di masyarakat. Kami juga sedang melakukan peninjauan ulang terhadap tempat kejadian perkara."