Manado, Pikiran Rakyat— Seorang warga asal Kelurahan Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku berinisial DA alias Ian (26) diringkus tim Satresnarkoba Polresta Manado.
Informasi yang dirangkum, penangkapan tersebut dilakukan usai pelaku memesan barang dari salah satu jasa pengiriman barang ternama yang ternyata berisi narkoba jenis ganja.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Selasa 14 Maret 2023 Sore bahwa adanya Narkotika jenis Ganja yang akan beredar di wilayah Kota Manado.
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung mendatangi pihak Cargo yang berada di bandar udara internasional Samratulangi Manado untuk kordinasi tentang adanya barang tersebut.
“Dari hasil kordinasi, ternyata Paket Ganja tersebut sudah dijemput oleh pihak JNE untuk dibawa ke Gudang pada pukul 18.30 wita. Tim pun bergerak ke Gudang JNE yang berada di Kelurahan Kairagi dan mengecek paket Ganja tersebut ternyata benar ada paket atas nama pelaku, “ Ujar Kasatresnarkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu.
Keesokan harinya Pada Rabu 15 Maret 2023 Siang, Tim mendatangi Gudang JNE dan berkordinasi Dengan pihak JNE agar segera menghubungi pelaku dan menyerahkan Paket Ganja yang diperkirakan seberat 250 gram tersebut.