Kejaksaan Bakal Telusuri Polemik di PD Pasar Manado

- 4 Maret 2023, 14:48 WIB
Penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan oleh Dirut PD Pasar Manado, Lucky Senduk dan Kajari Manado Esther P.T. Sibuea SH.MH
Penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan oleh Dirut PD Pasar Manado, Lucky Senduk dan Kajari Manado Esther P.T. Sibuea SH.MH /

Manado, Pikiran Rakyat— Belum lama ini, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado melakukan kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado untuk melakukan tindakan berkaitan dengan hukum.

Penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan oleh Dirut PD Pasar Manado, Lucky Senduk dan Kajari Manado Esther P.T. Sibuea SH.MH, Jumat 3 Maret 2023 di Aula Kantor Kejari Manado.

“Kerjasama tersebut terutama di bidang hukum Datun. Kami saat ini sedang fokus melihat aset-aset PD Pasar Manado. Karena itu akan dibentuk tim terpadu untuk menulusuri aset tersebut,” kata Dirut PD Pasar Lucky Senduk

 

Perlu diketahui, beberapa polemik yang terjadi di tubuh PD Pasar yakni terkait aset yang tersebar di kota Manado, seperti Pasar 9, Pasar 8, Pasar 45, Pasar 66 untuk dikembalikan ke pemerintah melalui PD Pasar.

“Kami juga meminta pendampingan dari Kejari Manado untuk mengusut Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang telah terjadi di tubuh PD Pasar. Berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK tahun 2018 banyak TGR yang harus ditindaklanjuti, kurang lebih sekitar Rp3 milyar hingga Rp5 milyar,” ungkapnya.

Baca Juga: Wah..Selain Rumah Mewah di Manado, Oknum Eks Pejabat Ditjen Pajak adalah Pemegang Saham Green Hill Residence

Senduk berharap dengan adanya pendampingan dari Kejari Manado akan ada pengembalian uang negara.

“Kami juga telah menyampaikan agar hutang PD Pasar yang lama dapat diselesaikan agar tata kelolanya benar-benar sesuai aturan,” tandas Senduk.

Editor: Horas Napitupulu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x