Bahaya ! Debt Collector di Sulut Bakal Berurusan Dengan Polisi, Simak Penyebabnya

- 25 Februari 2023, 23:54 WIB
Dirkrimum Polda Sulut Kombespol Gani Siahaan
Dirkrimum Polda Sulut Kombespol Gani Siahaan /

Manado, Pikiran Rakyat— Mengacu terhadap sejumlah laporan masyarakat yang mulai resah dengan aksi koboi oknum debt collector ‘nakal’, pihak Polda Sulut belum lama ini mengeluarkan Ultimatum.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, untuk tidak membuat gerakan tambahan diwilayah Hukumnya.

“Yang masih coba main-main, nanti akan ada tindakan tegas dari polisi. Jangan mengambil paksa kendaraan masyarakat, “ Tegas Dirkrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan pada Jumat 24 Februari 2023 lalu.

Tidak hanya sampai disitu saja, mantan Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong) tersebut menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mengalami perbuatan tidak menyenangkan dari beberapa oknum debtcollector yang nakal bisa langsung menghubungi pihak kepolisian dengan melalui call center yang sudah tersedia.

“Debt colector yang melakukan tindakan yang merugikan bahkan sampai menganiaya pengendara, bisa dikenakan pasal tentang penganiayaan,” jelas Kombes Gani.

Perlu diketahui, perlakuan debt collector kepada debitur dengan melakukan pengancaman dan pemerasan tidak dibenarkan dimata hukum.

“Apapun objek fidusia yang ditarik, harus melalui putusan pengadilan. Kalau ada hasil putusannya, silahkan ditarik, “ tutup Kombespol Gani Siahaan.

Editor: Horas Napitupulu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x