Gelar Diskusi, MLSC Bahas Vonis Hukum untuk Ferdy Sambo cs

- 14 Februari 2023, 05:16 WIB
Suasana diskusi MLSC
Suasana diskusi MLSC /MANADOKU/Sahril Kadir

MANADOKU, Pikiran Rakyat - MLSC (Manado Legal Studies Community) menggelar diskusi bertajuk "Menanti Keadilan dan Kebijaksanaan Hakim pada kasus pembunuhan Brigadir J", Senin 13 Februari 2023 sore kemarin.

Diskusi yang menjadi bentuk manifestasi dari program utama membuat kajian-kajian berlandaskan pada pemikiran hukum yang kontemporer itu menghadirkan akademisi Unsrat Deizen Devens Rompas, S.H., M.H dan Pascal David Wungkana, S.H selaku praktisi YLBHI-LBH Manado.

Terpantau, diskusi tersebut mendapatkan sambutan hangat dari para pemerhati hukum dan masyarakat untuk menilik kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J yang cukup menyita perhatian publik.

 

Partisipasi dalam menyampaikan ide dan gagasan kritis berlandaskan ilmu hukum untuk memberikan penilaian terhadap kasus tersebut terhitung cukup tinggi. Bahkan pemadaman listrik yang disertai hujan deras tidak menyurutkan semangat para peserta diskusi untuk melanjutkan pembahasan.

Baca Juga: Ups! Ada Pelanggar Mau “nyogok” Petugas Lantas di Bitung

Dalam diskusi tersebut, Deizen Devens Rompas yang adalah dosen hukum pidana di Fakultas Hukum Unsrat menilai bahwa hukuman yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo cs masih dalam batas kewajaran.

"Sebenarnya sah-sah saja, tidak ada hal yang menjadi terobosan oleh hakim, karena meskipun hakim memutus lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum tetapi masih dalam batas koridor pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa yatiu pasal 340 kuhp straf maxima-nya pidana mati," ucap Mner Deizen.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini