Polda Sulut Serahkan Tersangka Maling Uang Rakyat (Koruptor) Program Hibah Air Minum Kota Bitung ke Kejati

- 10 Juni 2022, 10:18 WIB
Polda Sulut Serahkan Tersangka Maling Uang Rakyat (Koruptor) Program Hibah Air Minum Kota Bitung ke Kejati Sulut
Polda Sulut Serahkan Tersangka Maling Uang Rakyat (Koruptor) Program Hibah Air Minum Kota Bitung ke Kejati Sulut /Pixabay/Арсений Попов

MANADO HITS- Polda Sulawesi Utara (Sulut) serahkan tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (koruptor) Bitung ke Kejati Sulut, 9 Juni 2022.  

Diserahkan oleh Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut). Selain satu tersangka maling uang rakyat juga diserahkan barang bukti.

Tersangka maling uang rakyat ini terkait anggaran Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Tersangka pria berinisial RL. Sesuai hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 27 Desember 2021, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 14 miliar rupiah,” ujar dia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak PISCES Hari Ini, 10 Juni 2022: Komitmen Kerja Membuat Anda Menjauh dari Pasangan

Menurut dia, penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Sulut.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut," kata dia.

Lanjut dia, sebelum diserahkan ke JPU Kejati Sulut, tersangka menjalani pemeriksaan rapid test antigen di Biddokkes Polda Sulut.

“Hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan negatif Covid-19,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. ***

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini