Berantas Peredaran Obat Berbahaya di Manado, Ini Penangkapan Terbaru Satresnarkoba Polresta Manado

- 29 Maret 2022, 07:54 WIB
Terduga pelaku saat di Polresta Manado dan barang bukti.
Terduga pelaku saat di Polresta Manado dan barang bukti. /Humas Polresta Manado. /

MANADO HITS- Sudah beberapa kasus terkait peredaran obat berbahaya, keras dan terlarang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Manado, Januari – Maret 2022.

Terbaru,  Minggu 27 Maret 2022 Satresnarkoba Polresta Manado berhasil menangkap seorang Pria inisial J, (20), Swasta, Warga di Kelurahan Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kepala Satresnarkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar telah mengamankan seorang pria tersebut terkait peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl,” ujar dia, Selasa, 29 Maret 2022.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik, 29 Maret 2022: Maukah Engkau Berubah?

Kronologi penangkapan, Menurut dia, berawal, Minggu, 27 Maret 2022 Sekira Pukul 13.00 Wita tim menerima informasi bahwa di wilayah Kecamatan Malalayang adanya  peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa izin edar.

“Selanjutnya tim melakukan lidik dan pengintaian. Pada Pukul 16.30 Wita tim melakukan penangkapan di Jalan Harapan Winangun l, Kecamatan Malalayang tepatnya di pinggir jalan besar, tepatnya di perempatan atas Kodim terhadap terduga pelaku,” kata dia.  

Menurut dia, dimana saat itu, terduga pelaku J sedang melakukan transaksi obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa izin edar.  

“Terduga pelaku J sempat melakukan perlawanan kepada petugas untuk melarikan diri dan membuang ponsel genggam nya dan melompat di sungai dan sembunyi di bawah jembatan saluran air. Namun berhasil ditangkap,” ucap dia.  

Halaman:

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini