Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan, Kasad Dudung: Dia Bertugas di Luar Kewenangannya

- 22 Februari 2022, 10:50 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman menjelaskan alasan penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar..
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman menjelaskan alasan penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar.. /Instagram/@stephenwongso/

MANADO HITS —  Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman angkat bicara soal penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar.

Kasad Dudung menjelaskan, penahanan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena bertugas di luar kewenangannya.

Kepada sejumlah wartawan, Jenderal Dudung menegaskan, setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

Baca Juga: Volume Toa Masjid dan Musala Dibatasi, Berikut Aturan Terbaru Surat Edaran Menag Gus Yaqut

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelas Jenderal Dudung kepada wartawan, dikutip ManadoHits.com dari Antara, Selasa, 22 Februari 2022.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.

Baca Juga: Tiga Gol Aubameyang ke Gawang Valencia Jadi Hattrick Pertama Pemain Barcelona Semenjak Lionel Messi

Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.

"Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tegasnya.

Diketahui, Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Sebelumnya, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Beasiswa S2 Luar Negeri Kemenkominfo Dibuka, Ini Daftar Negara Tujuan dan Persyaratan Lengkapnya

Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Dalam surat itu, Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam suratnya.

Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.***

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah