Ditresnarkoba Polda Sulut Amankan Pengedar Narkoba di Mitra, Polisi Dalami Sumber Paketan Sabu

4 April 2024, 14:00 WIB
Paketan narkoba jenis sabu yang diamankan kepolisian /Dok Humas Polda Sulut

MANADOKU.COM -- Upaya kepolisian daerah Sulut dalam memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan.

Terbaru, Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut berhasil mengungkap kasus narkoba dengan pelakunya pria berinisial FK (34).

Pelaku diduga menguasai narkoba jenis sabu seberat 8,92 gram. Narkoba jenis sabu tersebut dikemas dalam lima paket kecil.

"Tersangka FK sudah ditangkap di jalan raya Amurang-Ratahan, Desa Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara," sebut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan kasus tersebut, Kamis 4 April 2024.

Baca Juga: Berantas Praktek BBM Ilegal, Ditlantas Polda Sulut Amankan Tiga Truk Tanki Modifikasi

Kabid Humas menambahkan, pelaku yang berprofesi sebagai karyawan honorer tersebut mengedarkan sabu di wilayah Mitra.

"Setelah didalami, diketahui modus pelaku adalah mengambil sabu kemudian diedarkan kembali ke wilayah Ratatotok dan sekitarnya, sesuai arahan dan petunjuk dari seseorang," katanya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah lima kali menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu tersebut.

Dia mengaku setelah menerima sabu, paket tersebut dia kemas kembali menjadi paketan kecil untuk diedarkan instruksi dari seseorang. 

"Dari aksi pelaku tersebut, dirinya mengaku mendapat keuntungan Rp200 ribu dan mendapat sabu untuk ia pakai sendiri. Untuk sumber asal sabu ini kami lakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Michael.

Pelaku diketahui melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan dan paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Rangga Mangowal

Tags

Terkini

Terpopuler