15 Tersangka Pungli di Rutan Cabang KPK Ditahan, 78 Pegawai Minta Maaf

16 Maret 2024, 05:30 WIB
KPK menahan 15 tersangka pungli di Rutan. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

MANADOKU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 tersangka kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, pada Jumat, 15 Maret 2024. Salah satu di antara yang ditahan itu adalah Kepala Rumah Tahanan (Karutan) cabang KPK Achmad Fauzi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari bentuk komitmen KPK untuk melakukan perbaikan internal khususnya di lingkungan Rutan cabang KPK.

Menurut Asep, 15 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar kecukupan informasi dan data saat pemeriksaan awal di internal KPK, lalu ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan mengumumkan 15 tersangka.

Asep juga menyatakan bahwa para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Kaleidoskop 2023: Daftar Pejabat Daerah yang Terjaring OTT KPK

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Asep.

Atas perbuatan itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Minta Maaf Secara Terbuka

Sebanyak 78 pegawai KPK telah menyampaikan permohonan maaf terbuka atas perbuatan pungli di Rutan KPK.

Permintaan maaf tersebut berdasarkan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, serta disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, dan jajaran struktural KPK.

Rekaman permintaan maaf juga akan diunggah di media komunikasi internal KPK. Dalam pernyataannya, mereka mengakui pelanggaran etik dan berjanji tidak mengulanginya.

Cahya memberikan pesan agar pegawai KPK lainnya menjadikan sanksi kasus pungli sebagai pelajaran untuk melaksanakan tugas dan jabatannya dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK.

Permintaan maaf tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK.

78 pegawai di antaranya dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka.

Sedangkan 12 orang lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan peristiwanya sebelum Dewas terbentuk, dan sanksinya akan diputuskan oleh Sekjen.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "KPK Tahan 15 Tersangka Pungli di Rutan, Salah Satunya Karutan".***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler