Permainan Mafia Tanah Diduga Libatkan BPN Minut, Keluarkan SHGB Diatas Tanah Bersertifikat Milik Orang Lain

15 Maret 2024, 13:41 WIB
Ilustrasi Mafia Tanah /lawjustice/

MANADOKU.COM -- Praktek mafia tanah di Bumi Sulawesi Utara masih terus berjaya. Hal ini tentunya menjadi catatan bagi Kementerian ATR/BPN khususnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang baru menjabat sebagai menteri.

Baru-baru ini, warga Minahasa Utara (Minut) melaporkan adanya dugaan aksi mafia tanah di dalam internal Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Polda Sulut.

Dugaan permainan mafia tanah tersebut diketahui dengan memalsukan warkat tanah dan dikeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh BPN Minut diatas tanah milik pelapor yaitu Y Posumah sebagai di Desa Makalisung, Kecamatan Kema Minahasa Utara.

Nancy Watupongoh selaku anak pelapor mengatakan, kasus tersebut sudah sejak 24 Agustus 2022 telah dilaporkan ke Polda Sulut oleh orang tuanya.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Bansos Ikan Kaleng Bertambah Dua, Ini Hasil Penggeledahan Kejari Manado di Rumah Keduanya

Adapun yang dilaporkan yaitu inisial JL salah satu Direksi dari PT CGDE dan Sejumlah oknum lainnya.

Nancy mengatakan, semua terlapor telah dipanggil oleh Polda Sulut untuk melakukan pengukuran, bahkan sudah tiga kali lakukan pengukuran atau turun lapangan terakhir 30 Mei 2023 yang dihadiri juga pihak BPN Minut.

 “Semua sudah berapa kali turun melakukan pengukuran, tapi hingga saat ini BPN Minut belum mengeluarkan surat apa-apa. Padahal sangat jelas telah terjadi tumpang tindih.” keluh Nancy kepada sejumlah awak media, Kamis 14 Maret 2024.

Nancy juga menegaskan bahwa pihak Polda Sulut sudah menyurati BPN Minut untuk mengeluarkan surat sesuai hasil temuan di lapangan.

Dimana ada tumpang tindih dan surat tersebut adalah wajib bagi mengenai hak atas tanah seseorang.

“Kami jelas sangat kecewa dengan BPN Minut, karena surat itu merupakan hak kami sebagai pemilik tanah yang sah sesuai Sertifikat. Apalagi sudah ada permintaan langsung dari pihak penyidik Polda Sulut untuk menyelesaikan kasus tersebut,” tegas Nancy.

Dibebernya, ada tujuh SHGB yang diketahui berada diatas tanah mereka. Itu dibuktikan dengan melihat di aplikasi plot bidang tanah, sudah ada tujuh surat yang baru diatas tanah mereka.

“Tapi jika ketujuh ploting yang baru di keluarkan, baru tertera nama pemilik yang sah sesuai sertifikat yaitu nama orang tua kami. Berarti di BPN Minut ada yang bermain mengeluarkan surat tanah diatas tanah orang lain," tegasnya.

Menariknya lagi, menurut Nancy, ada yang mewakili terlapor sudah menawarkan kepada dirinya untuk membeli sertifikat hak milik yang asli. 

"ini sudah ada yang datang ingin membeli surat yang asli dengan harga yang sangat rendah, alasan mereka, karena hanya membeli surat,” sebutnya heran.

Diketahui terlapor JL adalah salah satu Direksi dari PT CGDE, yang secara tiba-tiba memiliki tanah di desa Makalisung tanpa membeli secara sah kepada pemilik tanah yang jelas atau yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu Y Posumah selaku Ahli Waris almarhum M Watupongoh.

M Watupongoh memiliki tanah di desa Makalisung sejak tahun 2005 dan membeli tanah tersebut secara kolektif melalui lelang Negara.

Untuk itu Nancy berharap pihak BPN Minut agar segera mengeluarkan surat keterangan tumpang tindih tanah sesuai hasil turun lapangan dengan pihak BPN dan Polda Sulut, karena saat dilapangan sudah sangat jelas ada tumpang tindih.

“Kami berharap pihak kepolisian boleh turun memberantas praktek mafia tanah di BPN Minut, supaya hak kami bisa didapat. Surat tumpang tindih itu juga kami harap bisa kami dapatkan karena itu memang hak kami," tukasnya.***

 

Editor: Rangga Mangowal

Tags

Terkini

Terpopuler