3 Tersangka Mafia Tambang Ilegal di Ratatotok Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Minsel

16 Agustus 2023, 09:05 WIB
Proses pelimpahan 3 tersangka mafia tambang ilegal di Ratatotok dari Kejagung ke Kejari Minsel /Istimewa/

MANADOKU.com - Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pelimpahan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus mafia tambang ilegal di Desa Ratatotok 2, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023 siang.

Setelah tersangka beserta barang bukti diserahkan, ketiga tersangka tersebut segera dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres setempat.

"Hari ini, di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, tahap 2 kasus ini berkaitan dengan pasal 158 junto pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Tersangka yang terlibat, yakni Arny Cristian Kumolontong, Donal Pakuku, dan Sie You Ho. Kasus ini pertama kali diusut oleh Bareskrim Polri dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk persidangan di Pengadilan Negeri Tondano," ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Minsel, Christian Evan Singal kepada wartawan.

Baca Juga: Kejati Sulut Terima 3 Aduan Kasus Mafia Tanah, Wakajati: Sedang Proses Penanganan

Tiga tersangka yang diduga merupakan bagian dari komplotan mafia tambang ini diawasi ketat oleh tim Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI.

Saat mereka tiba di Kantor Kejari Minsel, ketiga tersangka bersama barang bukti berupa satu kopor besar berisi dokumen penting, langsung diserahkan dan menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 4 jam oleh tim penyidik kejaksaan.

Setelah diperiksa, ketiga tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah dari Kejari Minsel dan sudah diborgol pada kedua tangan, langsung diarahkan ke Rutan Mapolres Minsel untuk sementara waktu.

"Ketiga tersangka ini ditahan hari ini untuk periode 20 hari ke depan, menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tondano dan penjadwalan sidang. Beberapa barang bukti juga telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum," jelaskan Kasi Intel.

Christian Evan Singal juga menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan praktik pertambangan emas ilegal yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

"Kasus ini melibatkan pertambangan ilegal, yaitu penambangan emas tanpa izin di wilayah Minahasa Tenggara. Laporan awal berasal dari PT. BLJ dengan nomor laporan Polisi LP/B/0344/VII/2022/SPKT BARESKRIM POLRI tanggal 4 Juli 2022," terangnya.

Di sisi lain, kuasa hukum dari PT. BLJ, Widi Syailendra, mengapresiasi langkah-langkah penegak hukum yang telah menahan para tersangka mafia tambang.

"Kami mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri dan juga kejaksaan. Hari ini kami mendapatkan informasi bahwa tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal telah dilimpahkan ke Kejaksaan Minahasa Selatan," ujar Widi Syailendra.

Widi menyerahkan proses hukum ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap proses selanjutnya dapat dilaksanakan secara baik, sesuai prosedur, dan mengikuti aturan yang berlaku," tambahnya.

Widi juga mengungkapkan dugaannya bahwa tersangka-tersangka mafia tambang ini mungkin akan mencoba berbagai cara, termasuk berpura-pura sakit, untuk menghindari penahanan dan menjadikan diri mereka tahanan kota.

"Kami sadar bahwa tersangka mungkin akan mencoba segala cara, tapi ini adalah hak mereka untuk mengajukan permohonan penangguhan, misalnya dengan alasan kesehatan. Namun, kami berharap bahwa ketiga tersangka ini dapat diproses sesuai dengan hukum dan tidak diizinkan menjadi tahanan kota," tandasnya.

Kasus ini bermula pada tahun 2020, di mana Arny Cristian Kumolontong, yang merupakan komisaris dan pemilik lahan, menyewakan lahan kepada perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).

Kedua tersangka, Donal Pakuku dan Sie You Ho, yang telah mendapatkan kontrak dari BLJ, kemudian melakukan penambangan liar di lahan tersebut tanpa izin dengan merusak kawasan tersebut.

Pihak perusahaan segera melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 4 Juli 2022. Pada tanggal 19 Desember 2022, ketiga tersangka ini kemudian dijadikan tersangka resmi dalam kasus tersebut.

Para mafia tambang ini dihadapkan pada dakwaan pasal 158 junto pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler