Satres Narkoba Polresta Manado Perkenalkan Elektronik Rehabilitasi Narkoba Manado (e-RNM)

5 Juli 2022, 15:10 WIB
Satres Narkoba Polresta Manado Perkenalkan Elektronik Rehabilitasi Narkoba Manado /Humas Polresta Manado/

MANADO HITS- Polresta Manado melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado bekerja sama dengan Pemkot Manado dan BNN Kota Manado resmi memperkenalkan aplikasi Elektronik Rehabilitasi Narkoba Manado (e-RNM), Selasa, 7 Juli 2022.

Aplikasi Elektronik Rehabilitasi Narkoba Manado (e-RNM) tersebut diperkenalkan sesudah upacara Hari Bhayangkara ke-76, di Polresta Manado, langsung oleh Wali Kota Manado Andrei Angouw didampingi Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Kadis Kesehatan dr Steaven Dandel serta Kepala BNNK Manado dan Kepala Satres Narkoba Polresta Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kepala Satres Narkoba Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, Elektronik Rehabilitasi Narkoba Manado(e-RNM) adalah aplikasi berbasis elektronik dalam hal penanganan khususnya di bidang rehabilitasi.

“Ini adalah aplikasi yang kita namakan elektronik Rehabilitasi Narkoba Manado (e-RNM). Nantinya QR barcode akan di pasang di seluruh wilayah Kota Manado,” kata Sugeng yang merupakan Lulusan Akpol 2010.

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan Vaksin Booster Syarat Perjalanan ke Luar Daerah hingga Mobilitas Masyarakat

Lanjut dia, masyarakat yang ingin menerima layanan rehabilitasi terkait dengan narkoba kita bisa menanganinya. Dengan cara mendownload barcode di aplikasi Elektronik Rehabilitasi Narkoba Manado (e-RNM)

“Ini salah satu bentuk pelayanan kami kepolisian dengan menggandeng Dinas Kesehatan dari Pemerintah Kota Manado dan bagian rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Manado,” ucap dia.

Dia menjelaskan, e-RNM dimana salah satu wujud pencegahan narkotika di Wilayah Kota Manado, kita juga menjamin keamanan aplikasi ini dan menjamin kerahasiaan dari pelapornya.  

“Di kepolisian ada kenal kita tiga istilah yaitu premitif, preventif dan represif. Kita sekarang mengubah konsepnya menjadi bentuk preventif pencegahan dini,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa itu.  

Baca Juga: Barcelona Resmi Daftarkan Andreas Christensen dan Franck Kessie Sebagai Pemain Baru

Lulusan Akpol 2010 ini kembali menjelaskan, dimana setiap masyarakat yang bisa melaporkan melalui e-RNM ini. Karena kita tahu selama ini kadang orang masih takut dan atau malu melaporkan terkait dengan pidana narkoba.

“Jadi dengan ada aplikasi ini kita yakinkan masyarakat dapat terjamin rahasianya kemudian data-datanya semuanya juga kita pastikan aman dan dijamin rahasianya,” pungkas dia, yang juga lama di Ditreskrimum Polda Sulut.

Diketahui, Elektronik Rehabilitasi Narkoba Manado (e-RNM) adalah yang pertama ada untuk dan khusus bidang Rehabilitasi. ***

Editor: Valentino Warouw

Tags

Terkini

Terpopuler