Pemerintah Berlakukan Vaksin Booster Syarat Perjalanan ke Luar Daerah hingga Mobilitas Masyarakat

- 5 Juli 2022, 12:03 WIB
Suasana di Bandara
Suasana di Bandara /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS

MANADO HITS- Vaksin booster akan menjadi syarat mobilitas masyarakat. Pemerintah direncanakan mulai memberlakukan vaksin booster sebagai syarat mobilitas paling lambat dua Minggu lagi.

Pemberlakuan vaksin booster diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut, dikutip ManadoHits.com dari Antara.

Baca Juga: Barcelona Resmi Daftarkan Andreas Christensen dan Franck Kessie Sebagai Pemain Baru

Berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.

Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Kendati demikian, kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x