TikTok Shop Ditutup, Kemenkominfo Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Platform Marketplace Indonesia

- 5 Oktober 2023, 07:00 WIB
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi.
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi. /Antara/ADITYA PRADANA PUTRA/

MANADOKU.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan tanggapan terkait penutupan layanan TikTok Shop di Indonesia.

Ia menyatakan bahwa langkah ini telah sesuai dengan regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"TikTok telah memutuskan untuk tidak lagi mendukung transaksi di dalam platform TikTok Shop. Oleh karena itu, tidak diperlukan sanksi terhadap TikTok, karena mereka telah mematuhi regulasi PMSE," ujar Menkominfo.

"Kami akan terus melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi," sambungnya.

Baca Juga: Mantan Kepala Dinas Sosial Manado Ditahan Kejari Manado

Lebih lanjut, dalam tugas pokok dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam mengatur PMSE, Budi menyatakan bahwa mereka secara rutin akan mengawasi semua platform digital yang menyediakan layanan e-commerce di Indonesia.

Namun, ia juga menekankan bahwa tindakan pemutusan akses terhadap layanan PMSE hanya dapat dilakukan jika ada permohonan dari Kementerian atau Lembaga yang membidangi sektor terkait.

Oleh karena itu, kerjasama dan evaluasi bersama dengan Kementerian terkait, seperti Kementerian Perdagangan, sangat penting.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini