MANADOKU.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan tanggapan terkait penutupan layanan TikTok Shop di Indonesia.
Ia menyatakan bahwa langkah ini telah sesuai dengan regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"TikTok telah memutuskan untuk tidak lagi mendukung transaksi di dalam platform TikTok Shop. Oleh karena itu, tidak diperlukan sanksi terhadap TikTok, karena mereka telah mematuhi regulasi PMSE," ujar Menkominfo.
"Kami akan terus melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi," sambungnya.
Baca Juga: Mantan Kepala Dinas Sosial Manado Ditahan Kejari Manado
Lebih lanjut, dalam tugas pokok dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam mengatur PMSE, Budi menyatakan bahwa mereka secara rutin akan mengawasi semua platform digital yang menyediakan layanan e-commerce di Indonesia.
Namun, ia juga menekankan bahwa tindakan pemutusan akses terhadap layanan PMSE hanya dapat dilakukan jika ada permohonan dari Kementerian atau Lembaga yang membidangi sektor terkait.
Oleh karena itu, kerjasama dan evaluasi bersama dengan Kementerian terkait, seperti Kementerian Perdagangan, sangat penting.