Menteri Perdagangan Beri TikTok Shop Deadline: Izin atau Hanya Promosi!

- 27 September 2023, 19:00 WIB
Menanggapi aturan baru soal social commerce yang baru diterbitkan platform media sosial TikTok menanggapi hal itu dengan berharap pemerintah bisa mempertimbangkan dampaknya terhadap para penjual.
Menanggapi aturan baru soal social commerce yang baru diterbitkan platform media sosial TikTok menanggapi hal itu dengan berharap pemerintah bisa mempertimbangkan dampaknya terhadap para penjual. /Pikiran Aceh/

MANADOKU.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberikan periode tujuh hari, atau satu minggu, bagi TikTok Shop untuk melakukan transisi dan sosialisasi terkait perdagangan elektronik di platform media sosial TikTok.

Selama periode ini, TikTok Shop diharapkan segera mengurus izin sebagai e-commerce jika ingin terus bertransaksi di platform ini.

Setelah berakhirnya periode satu minggu, TikTok Shop tidak diizinkan untuk beroperasi tanpa izin perdagangan elektronik yang sesuai.

Jika hanya bertindak sebagai platform media sosial, izin hanya diberikan untuk kegiatan promosi.

Baca Juga: TikTok Nyatakan Punya Izin Usaha E-commerce, Bantah Tuduhan Monopoli Bisnis

“Kami memberikan waktu selama satu minggu, ini adalah tahap sosialisasi,” kata Zulkifli Hasan pada Rabu, 27 September 2023.

“Jika Anda ingin terlibat dalam social commerce, Anda bebas melakukannya, namun perlu diingat bahwa social commerce hanya diperbolehkan untuk aktivitas promosi dan iklan melalui platform. Oleh karena itu, TikTok Shop harus segera mengurus perizinan baru,” tambah Zulhas.

Aturan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang menggantikan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini