Mantan Kepala Dinas Sosial Manado Ditahan Kejari Manado

- 5 Oktober 2023, 05:21 WIB
Mantan Kepala Dinsos Manado Ditahan Kejari Manado
Mantan Kepala Dinsos Manado Ditahan Kejari Manado /Antara/

MANADOKU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado telah menahan SK, mantan Kepala Dinas Sosial Manado, dengan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial ikan kaleng, pada Rabu 4 Oktober 2023 malam.

SK, yang didampingi oleh penasihat hukumnya Anace Padang, tetap membantah terlibat dalam kasus korupsi ini. Dia mengklaim bahwa tidak ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya.

"Silakan saudara-saudara tanya, tidak ada satu rupiah pun yang mengalir ke rekening saya," kata SK, ketika digiring menuju ke mobil tahanan yang akan mengantarkannya ke Rutan Malendeng.

Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, bersama Kasie Intelijen Hijran Safar dan Kasie Pidsus Evan Sinulinga, mengakui bahwa SK secara sukarela datang ke Kejari Manado untuk pemeriksaan, dengan diantar keluarga, pada Rabu 4 Oktober 2023 pagi.

Baca Juga: Kemenpan RB Tetapkan Tiga Provinsi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Namun, Wagiyo menegaskan bahwa pernyataan SK yang membantah terlibat dan mengklaim tidak menerima dana korupsi adalah tidak dibenarkan.

Sebab, korupsi tidak hanya berarti memperkaya diri sendiri, tetapi juga dapat merugikan orang lain atau korporasi.

"Pernyataan tersangka yang mengklaim tidak bersalah menunjukkan kurangnya kerjasama. Kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini