Aktivis SSI Posting Laporan Polisi Terkait Tambang Ilegal di Sangihe, Tuntut Polisi Jangan Bungkam

- 9 Maret 2024, 10:17 WIB
Lokasi pertambangan yang diduga ilegal di Sangihe tepatnya di wilayah Mahamu
Lokasi pertambangan yang diduga ilegal di Sangihe tepatnya di wilayah Mahamu /

MANADOKU.COM -- Babak baru menanti para pelaku pertambangan ilegal di Sangihe pasca munculnya surat Laporan Polisi (LP) nomor STTLP/b/573/X/2023/SPKT/POLDA SULUT.

Surat laporan tersebut terungkap di publik lewat akun media sosial Robinson Saul yang mengunggah surat tersebut Jumat 8 Maret 2024.

Robinson Saul diketahui merupakan aktivis Save Sangihe Island (SSI).

"Jika benar surat laporan pencurian yang isinya juga menyatakan bahwa PT TMS telah membatalkan surat perintah kerja kepada perusahaan yang ditunjuk, yang semenjak 14 September lalu perjanjian mereka sudah dibatalkan. Maka semakin jelas sebenarnya pengoperasian puluhan unit excavator di Bowone dan Binebas adalah ilegal," tulis Robinson dalam akun media sosialnya.

Baca Juga: Viral Masalah Pertambangan Ilegal di Sangihe, Ini Tanggapan AJS Putra Asli Sangihe

Dia turut menyorot pernyataan Kapolres Sangihe pada 2023 lalu yang mengatakan operasi pertambangan di sana dasarnya adalah kontrak karya.

"Sementara pemegang kontrak karya ternyata telah menarik mandat itu, hingga dilaporkan sebagai tindak pencurian atas pengambilan hasil di atas tanah kontrak karya mereka," tulisnya lagi.

Robinson juga menyorot serta mempertanyakan perihal enggannya Polres Sangihe untuk bertindak terhadap aktivitas tambang ilegal di daerah itu.

"So riki double dorang pe pelanggaran, excavator tanpa ijin, kemudian terlapor pencurian, tapi masih juga tetap bebas beroperasi. Sangat wajar jika masyarakat berfikir kalau apa yang diposting oleh akun 'Chenayang Takaulikang' ada banyak unsur kebenarannya, karena penghasilan berupa setoran dari pengoperasian tambang excavator lebih dari 500juta per bulannya," keluhnya.

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x