KPU Sulut: Parpol Tak Masukkan Laporan Awal Dana Kampanye Terancam Sanksi Pembatalan

- 5 Januari 2024, 08:20 WIB
KPU Sulut: Parpol Tak Masukkan Laporan Awal Dana Kampanye Terancam Sanksi Pembatalan
KPU Sulut: Parpol Tak Masukkan Laporan Awal Dana Kampanye Terancam Sanksi Pembatalan /KPU Sulut/

MANADOKU.COM – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) menekankan bahwa partai politik (parpol) yang berpartisipasi dalam pemilu harus secara tepat waktu menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai ketentuan.

Para pengurus parpol yang tidak mematuhi aturan ini berisiko mendapat sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah terkait.

Sanksi serupa juga akan diberlakukan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak melaporkan LADK kepada KPU.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut, Salman Saelangi, dalam rapat koordinasi di Manado pada Kamis 4 Januari 2024.

Baca Juga: Kelulusan 39 Peserta Seleksi PPPK Sekretariat Jenderal KPU Dibatalkan!

Salman menjelaskan, LADK parpol peserta pemilu mencakup informasi tentang rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, sumber perolehan dana, serta catatan penerimaan dan pengeluaran.

“Penyampaian informasi ini menjadi kunci untuk memastikan transparansi keuangan dalam proses kampanye,” terang Salman.

Menurut Salman, LADK calon anggota DPD juga harus mencakup informasi serupa terkait RKDK, saldo awal RKDK, dan sumber perolehan dana.

Dia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi syarat untuk tetap menjadi peserta pemilu.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini